Berikutini yang bukan unsur-unsur negara demokrasi adalah adanya - 20252782 fulanpicisan fulanpicisan 03.12.2018 PPKn fadya100 fadya100 Unsur Demokrasi adalah sebagai berikut : 1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum atau daulat hukum. 3
. Negara hukum menempakan hukum sebagai pijakan dasar dalam kehidupan bernegara, sehingga sesungguhnya hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara atau dikenal dengan prinsip bahwa yang memerintah dalam negara adalah hukum, bukan manusia the rule of law, and not a man. Pada prinsipnya, melalui hukum diarahkan untuk mewujudkan 101 Untuk kepentingan pemahaman secara komprehensif terhadap istilah-istilah demokrasi tersebut, baca lebih lanjut Moh. Koesnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Cetakan ke-2, Gaya Media Pratama Jakarta, 1988, hlm. 167 – 191. 102 Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Cetakan ke-7, Gramedia Jakarta, 1996, hlm. 50. 53 ketertiban dengan memiliki beberapa tujuan yang menurut teori modern adalah untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum103 Gagasan negara hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan tanpa memandang aspek sosial, kemudian dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara historis, gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Mulai dari konsepsi negara hukum liberal nachwachter staat/ negara sebagai penjaga malam ke negara hukum formal formele rechtsstaat kemudian menjadi negara hukum materiil materiele rechtsstaat hingga pada ide negara kemakmuran welvarstaat atau negara yang mengabdi kepada kepentingan umum social service state atau sociale verzorgingsstaat . 104 Negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon rule of law, konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila. Konsep-konsep negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing. Pada masa Yunani kuno pemikiran tentang negara hukum dikembangkan oleh para filusuf besar Yunani Kuno, seperti Plato 429-347 SM dan Aristoteles 384-322 SM. . 103 Achmad Ali, Menguak Teori Hukum Legal Theory, Teori Peradilan Judicialprudence, Termasuk Interpretasi Undang-Undang Legisprudence, Jakarta Prenada Medi Group, 2010, 104 Padmo Wahjono, Membudayakan Undang-Undang Dasar 1945, IND HILL-Co Jakarta, 1991, hlm. 73. 54 Secara embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles, ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Sementara itu, dalam dua tulisan pertama, Politeia dan Politicos, belum muncul istilah negara hukum105, dalam Nomoi, Plato menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang mungkin dijalankan. Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik. Pada dasarnya, ada dua macam pemerintahan yang dapat diselenggarakan, pemerintahan yang dibentuk melalui jalan hukum, dan pemerintahan yang terbentuk tidak melalui jalan hukum106 Konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al-Qur’an dan Sunnah atau Nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon rule of law, konsep sosialist legality, dan konsep negara hukum pancasila . 107 . Prinsip negara hukum ialah melakukan perlindungan hidup bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan. Philipus M. Hadjon108 105 M. Tahir Azhary, Negara Hukum, Jakarta Bulan Bintang 1992, hlm 73-74. 106 Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum Problemtika Ketertiban yang Adil, Jakarta Grasindo. 2004, hlm 36-37. 107 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2011, Hlm 1. 108 Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 71. , mengkaitkan dengan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan daripada negara 55 hukum; sebaliknya dalam negara totaliter tidak ada tempat bagi hak-hak asasi. Selanjutnya Philipus M. Hadjon109 Berbeda dengan Philipus M. Hadjon yang hanya mengemukan tiga 3 konsep negara hukum, Muhammad Taher Azhary hanya mengemukakan hanya 3 tiga konsep negara hukum, yaitu rechtstaats, the rule of law, dan negara hukum pancasila. 110 1. Negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah Nomokrasi Islam lebih tepat dan lebih memperlihatkan kaitan nomokrasi atau negara hukum itu dengan hukum Islam. , mengemukakan ada lima 5 macam konsep negara hukum, sebagai species begrip yaitu 2. Negara hukum menurut Konsep Eropa kontinental yang dinamakan rechtsstaat, model negara hukum ini diterapkan misalnya di Belanda, Jerman dan Perancis. 3. Konsep rule of law yang diterapkan di negara-negara Anglo-Saxon, antara lain Inggris dan Amerika Serikat. 4. Suatu konsep yang disebut socialist legality yang diterapkan antara lain di Uni Soviet sebagai negara komunis. 5. Konsep negara hukum Pancasila Gagasan negara hukum sebagai kelanjutan dari pemikiran tentang pembatasan kekuasaan sebagai salah satu prinsip konstitusionalisme demokrasi. Inti dari pemikiran tentang negara hukum adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaan melalui sebuah aturan yuridis. Kehidupan bernegara pada abad ke-21 merupakan sebuah wujud paradigm baru bagi negara-negara di dunia untuk meletakkan masing-masing negaranya yang berdasarkan atas prinsip negara teoretis terdapat beberapa konsep negara hukum, yaitu Rechtstaat, Rule of Law, Socialist Legality, 109 Ibid., hlm 74 – 98. 110 Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini, 56 nomokrasi Islam dan negara hukum Pancasila. Namun dari berbagai konsep tersebut, Rechtstaat dan Rule of Law sebagai konsep yang paling banyak dikenal di berbagai negara111 1. Perlindungan hak-hak asasi manusia. . Konsep Hukum dan Demokrasi dilahirkan semata-mata untuk membendung adanya kesewenang wenangan dari kekuasaan yang mempraktekkan sistem yang absolut dan mengabaikan hak – hak dari rakyatnya itu sendiri. Teori Kedaulatan Rakyat Demokrasi Sumber dari kekuasaan tertinggi atau kedaulatan suatu negara berada di tangan rakyat dan sebesar-besanya untuk kesejahteraan rakyat. Sedangkan Rechtstaat lahir pada abad ke-19 setelah tumbuhnya paham tentang negara yang berdaulat dan berkembangnya teori perjanjian mengenai terbentuknya negara serta kesepakatan penggunaan kekuasaannya. Menurut Scheltema, unsur-unsur Rechtstaat adalah kepastian hukum, persamaan, demokrasi dan pemerintahan yang melayani kepentingan umum. Sedangkan konsep Rechtstaat muncul dari Friedrich Julius Stahl yang diilhami oleh Immanuel Kant yang unsur-unsur terdiri atas 2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu. 111 Socialist legality adalah konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis yang kendak mengimbangi konsep rule of law. Di dalam konsep ini, hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Sedangkan negara hukum pancasila menurut Padmo Wahjono bertitik pangkal dari asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan konstruksinya didasarkan atas asas kekeluargaan dengan kesepakatan satu tujuan Gesamtakt. Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta Prenada Media Group 2007, hlm. 83-96. Mengenai konsep nomokrasi Islam, Majid Khadduri menggunakan istilah nomokrasi untuk konsep negara dari sudut Islam, namun bukan berarti teokrasi. Sedangkan Hazirin melihat dalam sudut pandang Hukum Islam sebagai satu kesatuan yang utuh harus selalu merupakan hubungan segitiga, yaitu hubungan vertikal dengan tuhan hablun min Allah dan hubungan horizontal antara sesama manusia hablun min an-nas. Jika tidak berpegang pada tali agama Allah dan tali perjanjian dengan manusia atau memisahkan keduanya, maka hidup manusia menjadi hina. Muhammad Alim, Asas-Asas Negara Hukum Modern Dalam Islam Kajian Komprehensif Islam dan Ketatanegaraan, Penerbit LKiS 57 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Peradilan administrasi negara112 Demikian juga Rule of Law merupakan konsep negara hukum yang tumbuh dan berkembang di negara Anglo Saxon, antara lain Amerika Serikat dan Inggris. Pandangan ini lahir dari Albert Venn Dicey yang mengemukakan bahwa setidaknya Rule of Law mengandung unsur-unsur sebagai berikut . 1. Supremasi hukum supremacy of law dan tidak adanya kesewenangwenangan tanpa aturan yang jelas. 2. Persamaan di muka hukum equality before the law. 3. Konstitusi yang didasarkan atas hak perorangan the constitution based on individual rights113 Dalam konteks Indonesia, Franz Magnis Suseno berpandangan suatu Negara hukum yang demokratis meliputi sebagai berikut . 1. Fungsi-fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga-lembaga sesuai dengan ketetapan-ketetapan sebuah Undang-Undang Dasar. 2. Undang-undang dasar menjamin HAM sebagai unsur yang paling penting. 3. Badan-badan negara yang menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya atas dasar hukum yang berlaku. 4. Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara. 5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak114. Negara hukum yang menempakan hukum sebagai pijakan dasar dalam kehidupan bernegara, memaknai hukum sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi supremacy of the constitution. Keberadaan supremasi konstitusi merupakan konsekuensi dari negara hukum dan wujud perjanjian sosial tertinggi yang menjelma sebagai pedoman dasar, 112 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta Rajawali Pers, 2006, hlm. 3. 113 Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip- Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta Prenada Media Group. 2007, hlm. 90. 114 Lukman Hakim, Eksistensi Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Ringkasan Disertasi, Malang PDIH FH Universitas Brawijaya, 2009, hlm. 58 yaitu merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemeritahan negara di Indonesia115. Sejalan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, Jimly Asshiddiqie mengemukakan beberapa prinsip dalam negara hukum modern, meliputi supremasi hukum supremacy of law, persamaan di depan hukum equality before the law, asas legalitas due process of law, pembatasan kekuasaan, organorgan pendukung yang independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara constitutional court, perlindungan HAM, demokratis democratische rechtstaat, negara sebagai sarana mewujudkan welfare rechtstaat dan tansparansi dan kontrol sosial116 Proses transisi di Indonesia dengan dilakukannya perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan di Indonesia yang diarahkan untuk mewujudkan negara hukum . 117 . Dalam negara hukum yang menempakan hukum sebagai pijakan dasar dalam kehidupan bernegara, memaknai hukum sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi supremacy of the constitution. Keberadaan supremasi konstitusi merupakan konsekuensi dari negara hukum dan wujud perjanjian social tertinggi yang menjelma sebagai pedoman dasar, yaitu merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemeritahan negara di Indonesia118 115 Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008. hlm. 231. 116 Ibid, hlm. 49-52. 117 I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008, hlm. 77-78. 118 Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara..., hlm. 231. 59 hukum Indonesia telah diletakkan sebagai dasar bernegara yang tercantum dalam batang tubuh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan, yang sebelumnya hanya dicantumkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan. Melalui beberapa penekanan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan, konsepsi negara hukum menjadi norma dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wujud Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Paham negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkaitan erat dengan paham negara kesejahteraan welfare state atau paham negara hukum materiil sesuai dengan bunyi alinea keempat Pembukaan dan Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga pelaksaaannya diharapkan mampu mendukung dan mempercepat terwujudnya negara kesejahteraan di Indonesia119 119 Lihat selengkapnya dalam Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku II, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010, hlm. 63. . Menurut Bagir Manan, konsep negara hukum modern merupakan perpaduan antara konsep negara hukum dan negara kesejahteraan yang menematkan negara tidak sematamata sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat, tetapi juga memikul tanggung jawab mewujudkan keadilan sosial demi kemakmuran rakyat. Dengan demikian 60 negara hukum yang bertopang pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara hukum yang demokratis democratische rechtstaat120 Dalam mengkaji dan memahami negara hukum, maka perlu diketahui tentang sejarah timbulnya pemikiran hukum. Cita negara hukum untuk pertama kali dikemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran tersebut dipertegas oleh Aristoteles. Plato dalam bukunya Politeia sangat prihatin melihat keadaan negaranya yang dipimpin oleh orang yang haus akan harta, kekuasaan dan popularitas. Pemerintah sewenang-wenang yang tidak memperhatikan rakyatnya telah menggugah Plato untuk meewujudkan suatu negara yang ideal sekali sesuai dengan cita-citanya, suatu negara yang bebas dari pemimpin negara yang rakus dan jahat dengan keadilan yang dijunjung tinggi . Salah satu prinsip dasar yang mendapat penegasan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah prinsip negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum’. Bahkan secara historis negara hukum Rechtsstaat adalah negara yang diidealkan oleh para pendiri bangsa sebagaimana dituangkan dalam penjelasan umum Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan tentang sistem pemerintahan negara yang menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum Rechtsstaat, tidak berdasarkan kekuasaan belaka Machtsstaat. 121 120 Jazim Hamidi dan Malik, Hukum Perbandingan Konstitusi. Jakarta Prestasi Pustaka Publisher. 2009. hlm. 306. 121 Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum Problemtika Ketertiban yang Adil, Jakarta Grasindo. 2004, hlm 38.. 61 Agar supaya negara menjadi baik, pada teorinya maka pemimpin negara harus diserahkan kepada filosof, karena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, yang menghargai kesusilaan dan berpengetahuan tinggi. Namun Plato mengubah pendiriannya menganggap adanya hukum untuk mengatur warga negara, sekali lagi hanya untuk warga negara saja, karena hukum yang dibuat manusia tentunya tidak harus berlaku bagi penguasa itu sendiri, karena penguasa disamping memiliki pengetahuan untuk memerintah juga termasuk pengetahuan membuat hukum. Kemudian dengan memberikan perhatian dan arti yang lebih tinggi pada hukum, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan pemerintah yang baik ialah yang diatur oleh hukum. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum “Aturan yang konstitusional dalam negara berkaitan secara erat, juga dengan pertanyaan kembali apakah lebih baik diatur oleh manusia atau hukum terbaik, selama suatu pemerintahan menurut hukum, oleh sebab itu supremasi hukum diterima oleh Aristoteles sebagai tanda negara yang baik dan bukan semata-mata sebagai keperluan yang tak selayaknya”122 Sedangkan menurut Arief Sidharta, Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas negara hukum itu secara baru, yaitu meliputi 5 lima hal sebagai berikut . 123 a. Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia human dignity. b. Berlakunya asas kepastian hukum. negara hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum 122 Ibid., hlm. 39 123 B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera Jurnal Hukum, “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan PSHK Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004, 62 bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat predictable. Adapun asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu adalah 1 Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum. 2 Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan. 3 Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak. 4 Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi. 5 Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya tidak ada atau tidak jelas. 6 Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang atau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. Berlakunya Persamaan Similia Similius atau Equality before the Law Dalam negara hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga negara. d. Asas demokrasi dimana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan tindakan pemerintahan. e. Untuk itu asas demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip yang teraplikasi melalui mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu 63 yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala. Pemerintah bertanggungjawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat. Semua warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah. Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak. Kebebasan berpendapat/ berkeyakinan dan menyatakan pendapat harus memperoleh tempat yang proporsional. Kebebasan pers dan lalu lintas informasi, rancangan peraturan perundang-undangan harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif. Pemerintah dan Pejabat yang bertugas sebagai pengemban amanat sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya sesuai dengan tujuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dipimpinya. Di dalam mengaplikasikan kesejahteraan itu seorang Pemimpin/ penguasa memerlukan asas yang mengandung nilai-nilai, norma yang baik, adapun asas-asas umum pemerintahan Indonesia yang adil dan patut, yang dimaksud untuk mendukung jalannya pemerintahan indonesia dirinci sebagai berikut124 a. Asas persamaan b. Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan c. Asas menghormati dan member haknya setiap orang d. Asas kecermatan e. Asas kepastian hukum 124 Marbun, SH., MHum. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan ke III Penerbit
Salahsatu hal yang paling mendasar dalam perubahan UUD 1945 adalah rumusan mengenai kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut undang-undang dasar dan konsep negara hukum yang dituangkan pada Pasal 1 ayat(1) dan ayat (2). Rumusan ini menegaskan bahwa Indonesia adakah negara demokrasi konstitusional yang sekaligus juga adalah negara hukum. Web server is down Error code 521 2023-06-13 172331 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d6c059a0b32b704 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Unsurfisik puisi adalah: Diksi, yaitu pemilihan kata yang digunakan penyair. Imaji, yaitu susunan kata yang dapat menimbulkan imaji bagi pembaca. Kata konkret, yaitu penggunaan kata-kata yang bermakna denotasi. Gaya bahasa, yaitu pemakaian ragam bahasa untuk memperoleh efek yang semakin hidup. Rima, yaitu pengulangan bunyi pada puisi.
Di dalam catatan sejarah demokrasi Indonesia, ada sejumlah demokrasi yang mengalami pasang surut dan pernah diterapkan di Indonesia. Salah satunya ialah demokrasi Pancasila. Demokrasi ini mulai menggeliat ke permukaan sejak masa orde baru atau sekitar tahun 1966. Demokrasi ini cenderung menonjolkan sistem presidensial dimana pada masa tersebut, demokrasi ini hanya dipakai guna legitimasi politik penguasa saja. Hal tersebut karena pada kenyataannya, demokrasi ini tidak dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Tentu saja hal ini hanya menjadi sebuah ironi semata. Untuk itulah mari kita pelajari bersama seputar demokrasi pancasila berikut ini A. Pengertian Demokrasi B. Demokrasi di Indonesia C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia 1. Demokrasi Parlementer 2. Demokrasi Terpimpin 3. Demokrasi Pancasila Periode Orde Baru 4. Demokrasi Pancasila Periode Reformasi 5. Demokrasi Pancasila pada Era Pasca Reformasi D. Makna Demokrasi Pancasila E. Unsur-Unsur Demokrasi Pancasila F. Prinsip Demokrasi Pancasila G. Demokrasi Pancasila Mengandung Beberapa Nilai Moral yang Bersumber dari 1. Kerakyatan2. Permusyawaratan3. Hikmat Kebijaksanaan Demokrasi memang merupakan hal sangat penting bagi negara Indonesia, salah satunya demokrasi Pancasila. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana seluruh warga negaranya mempunyai hak yang setara di dalam melakukan pengambilan keputusan untuk mengubah hidup mereka. Demokrasi akan memberikan izin kepada warga negaranya guna ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait perumusan, pengembangan, maupun pembuatan hukum, baik secara langsung maupun tak langsung. Demokrasi juga memiliki cakupan yang sangat luas. Cakupan demokrasi di antaranya ekonomi, budaya hingga sosial yang mencakup kebebasan berpolitik. Demokrasi juga dapat dimaknai sebagai penghargaan bagi harkat dan martabat manusia yang ada di negara tersebut. Demokrasi memang bukan merupakan suatu hal yang instan. Demokrasi ada melalui praktek-praktek yang dilakukan. Demokrasi juga penting untuk memperkuat pelayanan publik. Hal ini karena kepercayaan publik lah yang akan mampu membuat roda pemerintahan terus berjalan dengan lancar. B. Demokrasi di Indonesia Sejak awal berdirinya, Indonesia merupakan negara demokrasi. Presiden mempunyai beban tanggung jawab kepada MPR. Sementara, MPR merupakan badan perwakilan rakyat yang tentunya dipilih oleh rakyat. Pada tahun 1956 diadakan pemilu untuk pertama kalinya, kemudian demokrasi tersebut dilanjutkan kepada kepemimpinan Soeharto dan presiden-presiden selanjutnya. Negara Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi contoh bagi banyak negara dunia yang menerapkan demokrasi. Walaupun pada tahun 1956 sudah menerapkan demokrasi Pancasila, akan tetapi baru pada masa kepemimpinan Soeharto demokrasi tersebut baru bisa menunjukkan wajah sesungguhnya. Hanya saja di dalam mewujudkannya masih banyak mengalami berbagai macam persoalan sulit. Pada hakikatnya demokrasi membutuhkan konsolidasi yang kuat. Dengan demikian, demokrasi bukan hanya mampu memajukan negara saja melainkan juga menyelesaikan segala macam persoalan politik dengan sebaik-baiknya. C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia Walaupun saat ini Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila, akan tetapi penting juga untuk mengetahui bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia. Tiap-tiap demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia mempunyai sejumlah kelebihan maupun kekurangan. 1. Demokrasi Parlementer Perkembangan demokrasi di Indonesia diawali dengan demokrasi parlementer. Demokrasi ini berlangsung mulai tahun 1945 hingga 1959. Lebih tepatnya, sistem demokrasi ini berlangsung sebulan semenjak proklamasi kemerdekaan Indonesia berlangsung. Nah, demokrasi parlementer terus diperkuat dengan UUD 1945 dan 1950. Hanya saja belakangan diketahui bahwa sistem demokrasi tersebut kurang cocok diterapkan di Indonesia. Seperti halnya demokrasi lain, penerapan demokrasi parlementer juga mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan Demokrasi Parlementer Pembentukan kebijakan bisa dilakukan secara cepat. Hal ini karena ada musyawarah yang terjadi di antara pihak eksekutif dan legislatif, dimana keduanya merupakan bagian dari suatu partai. Pelaksanaan, tanggung jawab, hingga pembuatan kebijakan yang hendak diberlakukan sangat jelas. Pengawasan yang dilakukan terhadap kabinet benar-benar ketat. Hal ini mampu mengurangi potensi terjadinya kesalahan di dalam pelaksanaan pemerintahan. Keputusan apabila ada masalah bisa dilakukan tanpa membutuhkan banyak waktu. Kekurangan Demokrasi Parlementer Jabatan pihak eksekutif bergantung terhadap dukungan parlemen. Hal ini menyebabkan suatu waktu pihak tersebut bisa dijatuhkan dengan mudah oleh pemerintahan eksekutif dalam demokrasi ini tidak selalu berjalan sesuai dengan suara yang berasal dari pihak parlemen. Waktu pelaksanaan pemilihan umum yang terjadi di dalam demokrasi parlementer selalu saja berubah-ubah. Pihak eksekutif sangat berpotensi untuk melakukan pengendalian terhadap parlemen. Apalagi jika mayoritas pendukung partainya ternyata banyak yang menjadi bagian dari parlemen. Pihak parlemen menjadi suatu wadah kaderisasi bagi calon eksekutif. Nantinya mereka akan dimanfaatkan guna mengisi jabatan eksekutif dan menteri berdasarkan pengalaman parlemen. 2. Demokrasi Terpimpin Setelah demokrasi parlementer, sistem demokrasi berikutnya yang berlaku di Indonesia ialah demokrasi terpimpin. Demokrasi ini berlangsung sejak tahun 1959 hingga 1965. Karakteristik utama dari sistem demokrasi ini ialah adanya dominasi presiden, terbatasnya peran parpol hingga berkembangnya komunis. Selain itu, peranan ABRI sebagai unsur sosial politik juga kian meluas. Di dalam praktek pelaksanaannya, sistem demokrasi ini lebih banyak mengalami distorsi terhadap politik yang ada di Indonesia. Di samping itu, juga terdapat banyak penyimpangan dalam prakteknya. Kelebihan Demokrasi Terpimpin Mampu untuk membangun integritas secara nasional. Mampu mengembalikan Irian Barat ke tangan menjadi pelopor gerakan Non Blok serta pemimpin Asia dan membentuk lembaga-lembaga negara. Kekurangan Demokrasi Terpimpin Penataan terhadap kehidupan konstitusi tidak berjalan dengan begitu lancar. Terjadi pertentangan terhadap ideologi yang politis tidak terasa demokratis. Hal tersebut hanya bisa dikatakan berupa simbolik saja. 3. Demokrasi Pancasila Periode Orde Baru Setelah adanya sistem demokrasi terpimpin, maka berikutnya muncul sistem demokrasi dengan sifat Pancasila. Demokrasi yang berjalan di era orde baru ini dimulai tahun 1965 hingga 1998. Periode pemerintahannya berlangsung semenjak adanya peristiwa gagalnya G30S PKI. Demokrasi yang berlangsung di masa orde baru ini mengizinkan rakyat Indonesia untuk berpartisipasi di bidang politik. Namun, pada kenyataannya demokrasi ini hanya dianggap sebagai retorika serta gagasan saja, sehingga belum sampai pada penerapannya dengan baik. Kelebihan Sejumlah program guna kesejahteraan keluarga keluarga yang tidak bisa diwujudkan pada masa periode orde pangan tercukupi dengan sangat keberhasilan dari pelaksanaan gerakan wajib belajar. Adanya keberhasilan dari adanya pelaksanaan gerakan orangtua asuh. Kekurangan Terdapat begitu banyak kekayaan yang dikonsumsi oleh pemerintah berpendapat hanya sebatas opini marak praktek korupsi, kolusi, dan sebagainya yang terjadi di banyak lapisan masyarakat luas. 4. Demokrasi Pancasila Periode Reformasi Terakhir ialah demokrasi dengan sistem Pancasila yang ada di dalam periode reformasi. Periode demokrasi ini berlangsung sejak mulai tahun 1998 hingga sekarang. Demokrasi ini kembali meletakkan fondasi kuat bagi pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia di waktu berikutnya. Demokrasi ini memberikan kebebasan pers sebagai semacam ruang politik guna melakukan partisipasi dalam urusan kebangsaan serta kenegaraan dengan baik. Di samping itu, sistem demokrasi ini juga memberikan kesempatan bagi rakyat guna berserikat serta berkumpul sesuai dengan ideologi parpolnya. Kelebihan Memberikan kebebasan berbicara sekaligus berpendapat. Adanya pemberantasan korupsi yang bagus. Memberikan jaminan terhadap stabilitas politik Indonesia. Sistem demokrasi menjadi jauh lebih jumlah partai politik kian tidak terbatas. Kekurangan Ada begitu banyak masyarakat yang masih kurang mampu menafsirkan dengan baik tentang sistem demokrasi Pancasila terkesan terlalu bebas, apalagi terhadap penggunaan sosial media. Banyak yang mulai meninggalkan program pemerintahan. Padahal secara konseptual cukup baik. Terdapat cukup banyak pemerkosaan yang dilakukan oleh sejumlah pengetahuan seputar dunia perpolitikan. 5. Demokrasi Pancasila pada Era Pasca Reformasi Pelaksanaan demokrasi dengan sistem Pancasila di era reformasi ada sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang. Mulainya periode ini ditandai dengan lengsernya presiden sebelumnya yaitu Soeharto yang mana sudah menjabat sebagai presiden selama 32 tahun lamanya. Seperti halnya pelaksanaan demokrasi lain yang ada di Indonesia, periode demokrasi dengan sistem Pancasila di era reformasi ini juga mempunyai sejumlah indikator. Indikator tersebut di antaranya seperti berikut Memberikan kebebasan terhadap ruang publik guna melakukan partisipasi di dalam berkebangsaan maupun berkenegaraan. Memberlakukannya sistem multipartai yang ditandai dengan pemilu pada tahun 1999. Pada masa inilah kesempatan bagi rakyat Indonesia untuk berserikat sekaligus berkumpul sesuai dengan ideologi sekaligus aspirasi politik mulai diizinkan. Demokrasi ini benar-benar mulai menonjol pemaknaannya dengan sangat baik. Pada periode demokrasi ini, masyarakat luas diperkenankan untuk mengawal pelaksanaannya pada berbagai aspek kehidupan di luar sana. D. Makna Demokrasi Pancasila Demokrasi dengan sistem Pancasila ini dapat dimaknai sebagai demokrasi yang pelaksanaannya didasarkan kepada nilai-nilai Pancasila secara utuh. Demokrasi ini memuat musyawarah guna mufakat yang selalu diharapkan. Hal tersebut karena tiap-tiap keputusan perlu dicapai dengan mufakat. Jika memang tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan menggunakan voting atau pemungutan suara. Dimana nantinya yang mendapatkan suara banyak, maka dialah yang menjadi pemenangnya. Demokrasi yang penerapannya menggunakan sila-sila Pancasila ini tentu mempunyai sejumlah keunggulan tersendiri. Selain musyawarah untuk mencapai mufakat, demokrasi ini juga lebih mengutamakan keselarasan sekaligus keseimbangan di antara kepentingan pribadi dengan sosial. Berikutnya, sistem demokrasi ini juga lebih berfokus untuk mengutamakan kepentingan sekaligus keselamatan terhadap bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan tertentu saja. Bisa dikatakan bahwa sistem demokrasi Pancasila ini benar-benar memanusiakan manusia. E. Unsur-Unsur Demokrasi Pancasila Demokrasi yang pelaksanaannya menyelaraskan dengan nilai-nilai Pancasila ini juga memiliki sejumlah unsur-unsur penting di dalamnya. Beberapa unsur-unsur yang dimiliki oleh demokrasi tersebut di antaranya seperti berikut Demokrasi didasarkan kepada kedaulatan rakyat. Demokasi ini didasarkan kepada kepentingan umum atau di atas kepentingan pribadi maupun golongan tertentu saja. Demokrasi ini mampu menampilkan sosok negara hukum. Adanya pemerintahan yang terbatas kekuasaannya. Seluruh negara demokrasi memiliki lembaga perwakilan. Mampu menggariskan tata cara untuk menggerakkan negara yang bersifat demokratis. Mampu memberikan kebebasan kepada rakyat dalam melakukan aspirasi. Mampu memberikan kedudukan yang sama bagi setiap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kelembagaan negara di dalam sistem demokrasi ini didasarkan pada pertimbangan dari kedaulatan rakyat. Demi bisa mencapai tujuan negara Indonesia yang mulia, maka juga diperlukan pemenuhan kewajiban yang dilakukan oleh negara. Beberapa kewajiban yang bisa dilakukan oleh negara di dalam mewujudkan demokrasi tersebut ialah seperti berikut Melakukan penghargaan serta menjunjung tinggi hukum yang berlaku di lingkungan masyarakat setempat. Menjunjung tinggi konstitusi negara serta ideologi yang ada. Mampu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu maupun golongan tertentu saja. Selalu ikut serta di dalam berbagai macam bentuk aktivitas kemerdekaan serta aktif di dalam rangka kegiatan pembangunan negara. F. Prinsip Demokrasi Pancasila Ada sejumlah prinsip teguh yang dipegang oleh demokrasi ini. Tentunya diharapkan bahwa prinsip ini mampu untuk tetap terus merealisasikan demokrasi sistem Pancasila sebaik-baiknya. Berikut merupakan prinsip dari demokrasi Pancasila HAM merupakan hal penting yang harus selalu dilindungi dengan sebaik-baiknya. Jika ada pelanggaran HAM, maka coba laporkan saja ke Komnas HAM. Seluruh pengambilan keputusan perlu didasarkan kepada musyawarah demi mencapai muafakat terlebih dahulu. Adanya pemilihan umum dilakukan secara adil dan kompetitif. Apa yang telah menjadi cita-cita nasional serta tujuan dari negara Indonesia tercinta ini harus didukung serta dilaksanakan dengan sebaik memakai sistem konstitusi yang mana didalamnya menjalankan pemerintahannya tidak boleh absolut. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, sehingga siapapun tidak diperkenankan untuk menungganginya apapun alasannya. Di dalam menjalankan sistem demokrasi ini, maka negara perlu menjadikan UUD 1945 sebagai patokan. Pelaksanaan kedaulatan rakyat bersifat bebas. Akan tetapi, tetap bertanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Aspirasi rakyat dapat ditampung melalui partai politik maupun organisasi politik menjadi penentu kedaulatan negara yang berkesesuaian dengan UUD 1945. G. Demokrasi Pancasila Mengandung Beberapa Nilai Moral yang Bersumber dari Demokrasi dengan sistem Pancasila memiliki kandungan sejumlah nilai moral yang sangat penting. Nilai-nilai tersebut seringkali disebut sebagai karakter utama demokrasi sistem Pancasila yang tidak boleh terabaikan begitu saja seperti 1. Kerakyatan Cita-cita kerakyatan menjadi semacam bentuk penghormatan kepada seluruh rakyat Indonesia guna memberikan kesempatan tertentu. Khususnya di dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Jadi, jika ada persoalan tertentu maka wajib dilakukan musyawarah guna menyelesaikannya. Akan tetapi, apabila masih belum terselesaikan juga ketika melakukan musyawarah, maka diperlukan pengambilan suara dengan jumlah paling banyak maka dialah pemenangnya. 2. Permusyawaratan Cita-cita permusyawaratan di dalam perwujudan demokrasi ini bertujuan untuk mewujudkan negara persatuan yang bisa digunakan, untuk mengatasi paham golongan maupun perseorangan dengan sebaik-baiknya. Karakter utama ini tidak boleh lepas begitu saja. Intinya, seluruh bangsa Indonesia yang berbeda agama, suku, bahasa, dan lain sebagainya merupakan satu kesatuan utuh yakni Indonesia. Tidak boleh saling membedakan, sehingga timbul perpecahan yang akan sangat merugikan seluruh kalangan. 3. Hikmat Kebijaksanaan Demokrasi sistem Pancasila ini memang menganut paham gotong royong dan kekeluargaan. Tentunya hal tersebut bukan hanya dijadikan embel-embel saja, paham gotong royong serta kekeluargaan tersebut dimaksudkan untuk Kesejahteraan yang di peruntukkan kepada seluruh rakyat negara Indonesia. Jadi, setiap rakyat Indonesia berhak menerima kesejahteraan dengan baik dan semestinya. Mendukung berbagai macam unsur-unsur kesadaraan untuk untuk menolak atheisme. Atheisme adalah tidak mengenal Tuhan. Padahal Tuhan sangat penting sebagai pedoman hidup. Menegakkan kebenaran yang didasarkan kepada budi pekerti luhur. Dengan demikian, maka tata krama akan benar-benar dijunjung dengan baik. Mengembangkan kepribadian bangsa Indonesia suatu keseimbangan perikehidupan individu maupun masyarakat secara luas. Demokrasi Pancasila menjadi sistem demokrasi yang berlaku sampai saat ini. Diharapkan seluruh rakyat Indonesia bisa bekerjasama untuk menerapkan demokrasi ini dengan sebaik-baiknya. Tentu saja bertujuan untuk mewujudkan karakteristik bangsa Indonesia yang mulai hingga ke seluruh penjuru dunia. Berikutadalah penjelasan pengertian ilmu ekonomi secara umum dan menurut para ahli, unsur, pembagian dan tujuan mempelajari ilmu ekonomi.. Adanya kebutuhan manusia yang terus meningkat dan cenderung tidak terbatas; pemerintah dalam hal ini negara memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur perekonomian dalam suatu negara. Disebutkan ilustrasi oleh Ciri-ciri negara demokrasi adalah 1 Adanya kebebasan dan kemerdekaan individu, 2 Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, 3 Kebebasan pers dan media dan selengkapnya dalam artikel ini. Sistem pemerintahan demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Banyak negara yang menganut sistem demokrasi salah satunya yaitu Indonesia. Demokrasi ini mempunyai unsur-unsur dan ciri ciri yang utama. Berikut penjelasan lebih lengkapnya. Demokrasi ini melibatkan rakyat dalam setiap aspek bernegara dan pemerintahan. Rakyat berperan penting dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden. Selain itu, setiap warga negara telah dijamin haknya dalam kesamaan tanpa membeda-bedakan. Tujuan demokrasi yaitu untuk memberi kebebasan dalam berpendapat, menciptakan keamanan bersama serta mendorong masyarakat supaya lebih aktif dalam dunia politik dan pemerintahan. Kekuasaan pemerintah juga akan terbatas sehingga tidak menimbulkan pemerintahan yang otoriter atau sewenang-wenangnya sendiri. Ada 7 ciri yang terdapat pada suatu negara dengan sistem demokrasi. Berikut penjelasan ciri-ciri negara demokrasi lebih jelasnya. 1. Adanya Kebebasan dan Kemerdekaan Individu2. Adanya Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia3. Kebebasan Pers dan Media4. Adanya Kebebasan Untuk Mengenyam Bangku Pendidikan5. Terdapat Pemerintahan Yang Nyata di Tangan Rakyat6. Adanya Mayoritas Suara Terbanyak Yang Akan Menjadi Keputusan7. Adanya Kebebasan Untuk Berorganisasi dan Berkoloni 1. Adanya Kebebasan dan Kemerdekaan Individu Setiap warga negara memiliki kemerdekaan dan kebebasan individu. Artinya tiap warga negara bebas dan tidak terikat serta berhak melakukan apa saja selama sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku. Tiap warga juga memiliki hak dan kewajiban termasuk hak mengemukakan pendapat. 2. Adanya Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia Salah satu ciri dari negara yang menganut sistem demokrasi yaitu mempunyai jaminan terhadap Hak Asasi Manusia HAM. Setiap warga negara yang menganut sistem demokrasi akan mendapat hak maupun kewajiban yang setara sebagai warga negara. Dengan begitu, tidak akan terjadi diskriminasi antara warga negara. Berikut beberapa jaminan yang diberikan oleh negara terkait urusan Hak Asasi Manusia HAM di antaranya yaitu Hak mengembangkan hukum, memperoleh pekerjaan, ha katas pemerintahan dan hak untuk mendapatkan status untuk melakukan komunikasi serta memperoleh untuk beragama menyesuaikan dengan kepercayaan dan keyakinan tiap untuk memperoleh perlindungan pribadi maupun atas adanya kesejahteraan lahir dan adanya identitas untuk dapat bebas dari tindakan atas masyarakat yang bersifat guna pemenuhan atau tidak bisa dikurangi hak asasi manusia dalam suatu keadaan apapun. 3. Kebebasan Pers dan Media Ciri-ciri negara demokrasi selanjutnya yaitu adanya kebebasan pers dan media. Dalam hal ini pers media mempunyai hak untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan aturan yang sudah diterapkan. Meski demikian, pers tidak boleh menyebarluaskan informasi yang bersifat sara, tidak bertuan bahkan informasi hoax sekalipun. Pers harus menyebarluaskan informasi yang objektif dan berdasarkan fakta. Ciri demokrasi ini merupakan faktor penting untuk membedakan negara demokrasi dengan negara yang menganut sistem pemerintahan lainnya. Pers dan media memiliki kebebasan untuk menyampaikan berita selama masih berada dalam norma dan aturan hukum yang berlaku. 4. Adanya Kebebasan Untuk Mengenyam Bangku Pendidikan Ciri demokrasi ini artinya setiap warga negara bebas untuk merasakan pendidikan setinggi mungkin tanpa adanya batasan. Setiap individu pun diberikan kebebasan untuk menuntut ilmu bahkan sampai ke luar negeri. 5. Terdapat Pemerintahan Yang Nyata di Tangan Rakyat Ciri-ciri negara demokrasi berikutnya yaitu pemerintahan yang nyata sesungguhnya berada di tangan rakyat. Demokrasi sering diartikan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Suatu negara demokrasi memiliki kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Artinya pemerintahan juga harus memperetimbangkan aspirasi rakyat dalam membuat suatu kebijakan. Ada juga lembaga DPR dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga perwakilan rakyat di parlemen. 6. Adanya Mayoritas Suara Terbanyak Yang Akan Menjadi Keputusan Pada negara yang menganut sistem demokrasi, mayoritas suara terbanyak tentu saja akan menjadi keputusan. Seperti halnya pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia tahun ini. Jokowi berhasil terpilih kembali dengan suara terbanyak sebagai presiden Indonesia bersama KH. Ma’ruf Amin sebagai wakilnya. 7. Adanya Kebebasan Untuk Berorganisasi dan Berkoloni Ciri-ciri berikutnya yaitu adanya kebebasan untuk berorganisasi dan berkoloni. Seperti halnya dalam turut serta untuk terjun ke dunia politik. Setiap warga negara punya hak menjadi kader dari partai politik. Informasi terkait negara demokrasi tersebut, sekiranya dapat menambah pengetahuan dan wawasan untuk kalian yang khususnya sedang mempelajari terkait demokrasi. Nah itulah informasi pemerintahan mengenai ciri negara demokrasi lengkap beserta penjelasannya. Sebagai warga negara mari senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini dengan cara menjunjung tinggi persamaan hak dan kewajiban kamu sebagai warga negara yang baik.

Unsur- Unsur Negara. Unsur - Unsur Negara - Syarat suatu negara memiliki 4 unsur, yaitu adanya rakyat, wilayah, pemerintah berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Jika diperhatikan, unsur negara juga menjadi syarat pembentukan sebuah negara. Di antara unsur - unsur negara yang secara singkat diuraikan dalam artikel ini adalah empat

Pengertian Demokrasi – Mulai dari pertengahan abad 5 SM istilah demokrasi telah banyak digunakan untuk menunjukkan sistem politik yang ada di beberapa negara dan kota Yunani, terutama di Athena. Demokrasi sendiri merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara. Simak penjelasan lebih lengkapnya mengenai Demokrasi berikut ini Dalam buku berjudul Komunikas Politik, Media & Demokrasi dari Henry Subiakto dijabarkan latar belakang, pendekatan, metode stutdi komunikasi politik, komunikasi politik dan kepemimpinan politik yang akan membentuk demokrasi itu sendiri. Namun, pengertian dari demokrasi itu sendiri apa sih? Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli Berikut ini beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli 1. Strong Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya. 2. Haris Soche Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat, karenanya dalam kekuasaan pemerintahan terdapat porsi bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab memerintah. 3. Montesquieu Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya. 4. Aristoteles Prinsip demokrasi adalah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya. 5. John L Esposito Pada Sistem Demokrasi semua orang berhak berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja dalam lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. 6. Affan Gaffa Menurut Affan Demokrasi sendiri terbagi menjadi dua definisi yang pertama jika diartikan secara normatif, adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara, sementara secara empiris adalah demokrasi adalah perwujudannya dunia politik. 7. Abraham Lincoln Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah sebuah hal yang didasari oleh rakyat. Abraham Lincoln menjelaskan bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 8. Joseph A. Schemer Menurut Joseph A. Schemer, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional. Perencanaan tersebut dilakukan untuk mencapai sebuah keputusan politik. Dimana setiap individu akan memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif. Hal itu dilakukan atas dasar suara rakyat. 9. Aristoteles Demokrasi menurut Aristoteles adalah sebuah kebebasan setiap warga negara. Kebebasan tersebut digunakan untuk saling berbagi kekuasaan. Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan, prinsip demokrasi adalah kebebasan. Hal itu karena hanya melalui kebebasanlah, setiap warga negara dapat saling berbagi sebuah kekuasaan di dalam negaranya sendiri. Sejarah Singkat Demokrasi di Dunia Gagasan demokrasi sebagai sistem pemerintahan berasal dari kebudayaan Yunani. Dengan sistem tersebut rakyat akan terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan sebuah negara. Dalam buku berjudul Throes of Democracy yang ditulis oleh Walter A. Mcdougall terdapat sejarah pergolakan demokrasi yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1829 hingga 1877. Jika Grameds tertarik untuk membeli, klik “beli sekarang” yang ada di atas. Jadi, seluruh perkara kenegaraan harus dibicarakan langsung dengan rakyatnya. Demokrasi murni atau demokrasi langsung adalah sistem yang diusung di zaman tersebut. Ribuan tahun kemudian, pada abad ke-6 SM, bentuk pemerintahan yang relatif demokratis diperkenalkan di negara-negara bagian Athena oleh Cleisthenes pada 508 sebelum masehi. Kondisi tersebut membuat Cleisthenes dikenal dengan panggilan bapak demokrasi Athena. Saat itu, Athena menganut demokrasi langsung dan memiliki dua ciri utama, yakni pemilihan warga secara acak untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan, serta majelis legislatif yang terdiri dari semua warga Athena. Kesemuanya saat itu memiliki hak berbicara dan memberi suara di majelis Athena. Meski dibuat oleh majelis, demokrasi Athena berjalan dengan kontrol langsung dari rakyat. Rakyat akan menyuarakan pendapatnya lewat majelis atau pengadilan untuk membantu kendali politik. Hingga pada saat memasuki abad pertengahan 6-15 M di Eropa Barat, gagasan tersebut tidak digunakan lagi, ada banyak sistem dimana pemilihan tetap dilakukan meskipun hanya beberapa orang yang dapat bergabung. Parlemen Inggris sendiri dimulai dari Magna Carta, sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa kekuasaan Raja terbatas dan melindungi hak-hak tertentu rakyat. Parlemen terpilih pertama adalah Parlemen De Montfort di Inggris pada 1265. Namun hanya beberapa orang yang benar-benar dapat bergabung sebab parlemen dipilih oleh beberapa orang saja. Baca juga Sejarah Bendera Indonesia Ciri-Ciri Demokrasi kompasiana Demokrasi dilakukan agar kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi. Pengambilan kebijakan negara demokrasi tergantung pada keinginan dan aspirasi rakyat secara umum. Dengan menentukan kebijakan sesuai dengan keinginan masyarakat, dalam suatu negara demokrasi akan tercipta kepuasan rakyat. Sebuah Negara sendiri dikatakan telah menerapkan sistem demokrasi, jika telah memenuhi ciri-ciri berikut ini 1. Memiliki Perwakilan Rakyat Indonesia memiliki lembaga legislatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat DPR yang telah dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga urusan negara, kekuasaan dan kedaulatan rakyat kemudian diwakilkan melalui anggota DPR ini. 2. Keputusan Berlandaskan Aspirasi dan Kepentingan Warga Negara Seluruh Keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah berlandaskan kepada aspirasi dan kepentingan warga negaranya, dan bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok belaka. Hal ini sekaligus mencegah praktek korupsi yang merajalela. 3. Menerapkan Ciri Konstitusional Hal ini berkaitan dengan kehendak, kepentingan atau kekuasaan rakyat. Dimana hal tersebut juga tercantum dalam penetapan hukum atau undang-undang. Hukum yang tercipta pun harus diterapkan dengan seadil-adilnya. 4. Menyelenggarakan Pemilihan Umum Pesta rakyat harus digelar secara berkala hingga kemudian terpilih perwakilan atau pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan. 5. Terdapat Sistem Kepartaian Partai adalah sarana atau media untuk melaksanakan sistem demokrasi. Dengan adanya partai, rakyat juga dapat dipilih sebagai wakil rakyat yang berfungsi menjadi penerus aspirasi. Tujuannya tentu saja agar pemerintah dapat mewujudkan keinginan rakyat. Sekaligus wakil rakyat dapat mengontrol kerja pemerintahan. Jika terjadi penyimpangan, wakil rakyat kemudian dapat mengambil tindakan hukum. 5 Buku Yang Membuatmu Lebih Paham Tentang Politik dan Demokrasi 1. Throes of Democracy 2. Sejarah Hukum Indonesia 3. Komunikasi politik, media dan demokrasi 4. Buku Sistem Demokrasi Pancasila 5. Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi Tujuan Demokrasi Secara umum, tujuan demokrasi adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukaan. Pada konsepnya, tujuan demokrasi dalam kehidupan bernegara juga meliputi kebebasan berpendapat dan kedaulatan rakyat. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tujuan demokrasi secara umum beserta penjelasannya 1. Kebebasan Berpendapat Tujuan demokrasi adalah memberi kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, dimana rakyatnya memiliki kebebasan untuk memberikan pendapat dan menyuarakan aspirasi dan ekspresi mereka. Hal ini menjadi hal yang fundamental bagi negara demokrasi. Penjaminan hak dasar ini juga dilakukan dengan terbuka sebagai cara mengungkap dan mengatasi adanya masalah sosial yang belum terwujud. 2. Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Secara umum, demokrasi bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Demokrasi akan menjamin hak-hak setiap warga negara dan mengedepankan musyawarah untuk memecahkan solusi bersama agar terjalin keamanan bersama di lingkungan masyarakat. 3. Mendorong Masyarakat Aktif dalam Pemerintahan Demokrasi mengedepankan kedaulatan rakyat, sehingga rakyat akan dilibatkan dalam setiap proses pemerintahan, mulai dari pemilihan umum secara langsung hingga memberi aspirasi terkait kebijakan publik. Rakyat yang didorong aktif terlibat dalam bidang politik guna memajukan kinerja pemerintahan negara tersebut. Adanya peran rakyat dalam pemerintahan juga akan membuat setiap warga negara lebih bertanggung jawab terhadap peran yang dimilikinya sebagai seorang warga negara yang wajib menjaga keutuhan negara. 4. Membatasi Kekuasaan Pemerintahan Kekuasaan tertinggi dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, ada di tangan rakyat. Artinya rakyat berhak memberi aspirasi dan kritik pada pemerintahan. Sistem pemerintahan demokrasi juga bertujuan membatasi kekuasaan pemerintahan, agar tidak menimbulkan kekuasaan absolut atau diktator. Dengan demokrasi diharapkan akan menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab, dimana Pemerintahan hanya berfungsi sebagai wakil rakyat yang ditugasi untuk merangkum semua kebutuhan rakyat. Rakyat dapat menilai dan menuntut apabila ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan kebijakan yang dirumuskan. Rakyat dapat mengajukan tuntutan apabila pemerintah melakukan penyelewengan terhadap kebijakan yang telah dibuat. 5. Mencegah Perselisihan Dalam suatu negara demokrasi, setiap masalah atau konflik yang terjadi, akan diselesaikan dengan musyawarah. Sehingga diharapkan dengan menganut sistem demokrasi bisa mencegah adanya perselisihan antar kelompok dan dapat menyelesaikan segala masalah secara damai. Baca juga Pengertian Wawasan Nusantara Macam-Macam Demokrasi Kekuasaan tertinggi negara demokrasi dimiliki oleh rakyat, entah dari mana rakyat tersebut berasal dan latar belakangnya. Semua warga negara dianggap sama tanpa melihat latar belakang dan asal rakyat tersebut. Sehingga, dalam suatu negara demokrasi semua warga negara dianggap memiliki kesetaraan. Berikut ini macam-macam demokrasi yang perlu kamu ketahui 1. Demokrasi Parlementer Demokrasi Parlementer adalah demokrasi yang memberi lebih banyak kekuatan kepada legislatif atau disebut juga dengan demokrasi parlementer. Pihak eksekutif memperoleh hak kekuasaan atas demokrasinya hanya dari legislatif, yaitu parlemen. Kepala negaranya juga berbeda dari kepala pemerintahan, dan keduanya memiliki tingkat kekuasaan yang berbeda-beda. Namun, dalam kebanyakan kasus, presiden adalah raja yang lemah Inggris atau pemimpin resmi India. 2. Demokrasi Langsung Demokrasi langsung atau demokrasi murni merupakan jenis demokrasi dimana rakyatlah yang memiliki kekuasaan secara langsung tanpa perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Demokrasi ini membutuhkan partisipasi luas dalam politik. Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut kemudian akan ditentukan oleh rakyat. Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan menentukan nasib negaranya sendiri. 3. Demokrasi Tidak Langsung Demokrasi tidak langsung adalah ketika rakyat dapat memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini merupakan bentuk demokrasi paling umum di seluruh dunia. Penekanannya terletak pada perlindungan hak-hak tidak hanya pada mayoritas rakyat di negara bagian, tapi juga minoritas. Dengan memilih perwakilan yang lebih berkualitas, minoritas kemudian akan dapat menyuarakan keluhannya dengan cara yang lebih efisien. 4. Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang saat ini berlaku di Tanah Air Indonesia. Demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berasaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat atau warga Negara seperti yang tercantum pada kelima sila Pancasila. Seperti yang kita ketahui, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang memiliki makna kristalisasi berbagai pengalaman hidup bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, pandangan fisafat, moral, serta etika yang telah melahirkannya. 5. Demokrasi Presidensial Di bawah sistem demokrasi presidensial, presiden dipilih secara langsung oleh warga negara. Presiden dan cabang eksekutif pemerintah kemudian tidak bertanggung jawab kepada legislatif, tetapi, tidak dapat membubarkan legislatif secara sepenuhnya. Dalam demokrasi presidensial, kepala negara adalah kepala pemerintahan. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Argentina, dan Sudan telah menggunakan jenis demokrasi ini. Pada buku yang berjudul Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi dari Sarah Nuraini Siregar ingin menjelaskan mengenai dinamika serta efektivitas kinerja sistem demokrasi presidensial Indonesia yang terjadi dari satu masa ke masa lainnya. 6. Demokrasi Liberal Demokrasi liberal dalam demokrasi yang menggunakan sistem politik dengan paham memberikan kebebasan individu. Demokrasi liberal juga dapat dikatakan sebagai demkorasi yang mengutamakan memberikan perlindungan hak individu dari kuasa pemerintah dengan catatan sesuai hukum konstitusional. Oleh sebab itu, dalam demokrasi liberal, setiap dalam mengambil sebuah keputusan akan diambil melalui keputusan mayoritas. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan yang telah dibuat tidak melanggar hak-hak dari setiap individu. Contoh-Contoh Sikap Demokrasi Supaya kamu lebih mudah dalam memahami apa itu demokrasi, maka bisa melihat beberapa contoh sikap demokrasi yang ada di bawah ini. 1. Bersikap adil kepada semua orang 2. Jika dalam berorganisasi, selalu mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan 3. Selalu menghargai perbedaan pendapat 4. Saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia 5. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong Prinsip-Prinsip Demokrasi 1. Negara Berdasarkan Konstitusi Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi berfungsi membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah kemudian tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya. 2. Jaminan Perlindungan HAM Hak asasi manusia HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis. 3. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat Demokrasi memberikan kesempatan pada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik. Selain itu salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya. 4. Pergantian Kekuasaan Berkala Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton. Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup terkenal adalah “power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely”. Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan. Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil. 5. Peradilan Bebas dan Tak Memihak Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan dalam menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat. Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak berperkara. 6. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Setiap Warga Negara di Depan Hukum Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara. 7. Jaminan Kebebasan Pers Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip-prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat. Sistem pemerintahan demokrasi sebagai sistem pemerintahan paling aman karena pemerintah dan rakyat dapat saling berinteraksi melalui dewan yang telah dipilih oleh rakyat. Negara dengan sistem demokrasi mencegah adanya kekuasaan tunggal dari pemerintah karena rakyat turut serta dalam pemerintahan melalui dewan yang telah dipilih. Sekian info mengenai demokrasi, semoga bermanfaat, Grameds! Buku-buku Tentang Demokrasi 1. Menakar Demokrasi Dalam Pandemi 2. Konsolidasi dan Demokrasi Ekonomi Baca juga artikel terkait dengan “Dimensi Pancasila” Apa itu demokrasi pancasila? Demokrasi pancasila adalah sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat. Apa itu demokrasi terpemimpin? Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang mana keseluruhan keputusan dan pemikiran berpusat pada pemimpin negara Mengapa istilah demokrasi maknanya beranekaragam? Sudut pandang dan pola pikir setiap orang berbeda beda Apa yang dimaksud dengan demokrasi? Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Demokrasi Apa Saja? 1. Demokrasi Parlementer 2. Demokrasi Langsung 3. Demokrasi Tidak Langsung 4. Demokrasi Pancasila 5. Demokrasi Presidensial Apa saja contoh demokrasi? 1. Bersikap adil kepada semua orang 2. Jika dalam berorganisasi, selalu mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan 3. Selalu menghargai perbedaan pendapat 4. Saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia 5. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Kitaharus mengetahui fungsi negara itu sendiri. Adapun fungsi Negara yang harus kita ketahui dan kita fahami sebagai berikut: 1. Melaksanakan Ketertiban. Makna dari fungsi yang pertama ini ialah, negara berhak mengatur penduduknya/warga Negara untuk menciptakan kondisi yang stabil, aman dan terkendali.

Bahwapertimbangan hukum Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkanmenurut hukum, karena unsur secara melawan hukum dalam perbuatanTerdakwa lebih tepat diterapkan, karena perbuatan menyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu sebagaispecies dari perbuatan melawan hukum yang sifatnya genus (umum), yangtidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan Pertanyaan Berikut yang bukan penyimpangan konstitusi pada masa orde lama adalah Penyelewengan hasil pemilu Anggota MPRS. ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. Pengangkatan presiden seumur hidup. Pembentukan MPRS melalui penetapan presiden. NP. N. Puspita. Master Teacher. FoYOAgO.
  • 9wdt9exun1.pages.dev/485
  • 9wdt9exun1.pages.dev/252
  • 9wdt9exun1.pages.dev/264
  • 9wdt9exun1.pages.dev/131
  • 9wdt9exun1.pages.dev/410
  • 9wdt9exun1.pages.dev/196
  • 9wdt9exun1.pages.dev/112
  • 9wdt9exun1.pages.dev/308
  • berikut ini yang bukan unsur unsur negara demokrasi adalah adanya